Menelusuri Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Hutan Lindung Gunung Muncung Lingga

Istimewa

Lingga, Seputarterkini.com - Aktivitas tambang Timah ilegal kembali beroperasi di kawasan hutan lindung Gunung Muncung, Desa Batu Berdaun, kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (16/1/2024).

Seperti diketahui, aktivitas ilegal ini sudah beroperasi sejak belasan tahun lalu dan sempat terhenti pada zaman Covid tahun 2019 silam. Namun usai lepas Covid-19, kegiatan ini kembali beroperasi pada awal tahun 2023 dan apes pada Senin (6/2/2023) lalu, Ditreskrimsus Polda Kepri menertibkan aktivitas ilegal ini dengan menangkap 14 orang di lokasi dan 5 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak Kepolisian itu bukan berarti memberikan efek jera bagi para pelaku. Justru kabarnya, 1 bulan setelah ditertibkan hingga sekarang, aktivitas tambang timah ilegal ini kembali beroperasi.

Selain di kaki gunung Muncung, aktivitas ilegal ini ada juga yang beroperasi di Batu Kacang. Beredar informasi, kegiatan tambang ilegal ini dibekingi oleh oknum aparat.

"Kalau tidak dibekingi oknum aparat, mana mungkin si pemilik modal dan para pekerjanya berani nambang timah tanpa izin. Apalagi lokasi tambang mereka masuk dalam kawasan hutan Lindung," beber sumber wartawan ketika ditemui di seputaran

Adapun hasil tambang timah nantinya akan dijual kepada pengepul (PT. CPM) dengan kisaran harga Rp 200 - 300 ribu per Kg. "Tergantung kwalitas timah, jika kwalitasnya rendah dijual Rp 200 rb dan sebaliknya jika kwalitas timah tinggi terjual Rp 300 ribu per Kg," jelasnya.

"Selanjutnya, hasil tambang timah yang sudah dikumpul oleh penampung, nantinya akan dibawa ke Kota Batam lewat jalur laut untuk diolah atau dilebur menjadi batangan timah," tambahnya.

Akibat dari pertambangan ilegal ini, menurutnya akan bermunculan dampak negatif dari aspek lingkungan seperti pencemaran kualitas dan kuantitas air sertakan pencemaran tanah, "dimana limbah lumpur tanah kini sudah meluber ke sungai," ujarnya.

Selain itu, bakal rusaknya bentang alam. Tentunya hal ini akan memicu kelongsoran dan meninggalkan lobang-lobang atau kubangan besar bekas galian.

Tak hanya itu, aktivitas tambang ilegal ini juga mengancam keselamatan para penambang. "Dimana sebelumnya, 2 orang penambang timah di lokasi ini dilaporkan tewas tertimbun tanah galian saat melakukan aktivitas tambang.

Mengacu pada pasal UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara terutama di pasal 158, para pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan Dinas terkait soal aktivitas tambang timah yang beroperasi di kawasan hutan Lindung wilayah, Lingga, Kepulauan Riau. (Red)

Lebih baru Lebih lama