Allingson Reevan Simanjuntak, SH, CPL, CPM. (Ist) |
Batam, Seputarterkini.com - Allingson Reevan Simanjuntak, SH, CPL, CPM dan Yayan Setiawan, SH, MH, CPM,. dari Kantor Hukum AJP Lawyers selaku Kuasa hukum terduga pelaku pencurian besi di PT McDermott berinisial R menilai perkara kasus yang dialami kliennya penuh dengan kejanggalan.
Bagaimana tidak, Reevan menjelaskan, sebelumnya kliennya dilaporkan oleh pihak sekurity PT McDermott atas dugaan kasus pencurian besi.
"Kronologinya, ketika jam pulang kerja pada jumat (19/5/2023) sekira pukul 16.30 Wib, pihak security menghentikan mobil kliennya di pintu gate untuk memeriksa isi dari mobil klien saya," jelas Revaan.
Lanjutnya, setelah dicek security isi mobil tersebut memang benar ada sisa-sisa potongan besi, lalu security menanyakan ijin keluar barang kepada R, namun demikian karena R merasa sudah mendapat ijin secara lisan dari pemilik barang tersebut yaitu PT. Rapid.
"Lantas saat itu klien kami merasa tidak perlu mengurus ijin barang keluar tersebut. Namun R mengatakan kepada security jika memang harus ada ijin dari pihak McDermott, R akan kembalikan lagi barang ini ke tempatnya dan besoknya akan urus ijinnya," kata Revaan.
Namun, kata Revaan pihak security tidak mau tau dan saat itu juga kliennya langsung dituding melakukan pencurian besi. Selanjutnya pihak security menghubungi pihak kepolisian tanpa konfirmasi ke pihak manajemen McDermott.
Selanjutnya, tak berapa lama, polisi tiba dan langsung menangkap kliennya dan dibawa ke Mapolsek Batu Ampar.
Dan dihari itu juga, setelah di BAP, klien saya R langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan hingga pada hari ini.
Diketahui, potongan-potongan besi itu adalah sisa project yang sudah selesai dikerjakan oleh PT Rapid. Sebagaimana terhadap sisa barang tersebut itu sebelumnya sudah diminta R kepada pihak manager PT Rapid yakni MR. Sandill dan telah diberikan izin oleh MR. Sandill.
Sehingga kami selaku PH menduga potongan-potongan besi tersebut adalah milik PT. Rapid bukan Mcdermott.
"Tuduhan pihak oknum security Mcdermott kepada klien kami ini sangat disayangkan dan disesalkan hingga berujung penahanan terhadap klien kami," ugak Revaan.
PH R menilai kasus perkara ini diduga ada unsur jebakan. mengingat klien kami ini adalah seorang senior supertendent yang sudah puluhan tahun bekerja di mcdermott dengan upah salery kurang lebih Rp 100 juta per bulannya.
Dengan tetap mematuhi koridor hukum, kami selaku PH akan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di tubuh McDermott dengan melakukan upaya upaya hukum hingga sampai mengorbankan klien kami yang sebagai superintendent dan telah mengabdi kurang lebih 33 tahun di perusahaan tersebut. (r)