Kepala BP Batam HM Rudi. (Foto: ist) |
Batam, Seputar terkini.com - Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Kepulauan Riau menyesalkan Komisi VI DPR RI tidak transparan dalam pembahasan berbagai kasus yang terjadi di Badan Pengusahaan (BP) Batam. Salah satu bukti, adalah penayangan live streaming Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI dengan BP Batam, pada 8 Juni 2023 dipotong pada bagian pembahasan BP Batam.
Ketua GNPK Kepri, Muhammad Agus Fajri, menuding pimpinan sidang Komisi VI dalam RDP itu, yakni Martin Manurung asal Fraksi Partai Nasdem, berupaya menutupi pembahasan dengan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam itu juga menduduki jabatan di Partai NasDem sebagai Ketua DPW Nasdem Kepri.
Menurut Agus, live streaming tidak seperti biasanya, rekaman nyaris memuat hanya sesi jawaban dari BP Batam. Untuk sesi rekaman khususnya pertanyaan dari anggota komisi VI kepada BP Batam, nyaris tidak ada. Khususnya menyangkut lima substansi permasalahan krusial BP Batam yang dilaporkan GNPK Kepri kepada Komisi VI, yang telah di RDP kan pada tanggal 19 Januari 2023.
''Kami dari GN-PK Kepri, sangat menyayangkan bahwa rekaman live streming RDP komisi VI DPR RI dengan Kepala BP Batam, sebagai tindak lanjut RDP Komisi VI dengan GN-PK Kepri bulan tanggal 19 Januari 2024 lalu, kok bisa tidak ditampilkan secara utuh,'' kata Muhammad Agus Fajri, Ketua GNPK Kepri, kepada wartawan, Kamis (15/6/23).
Terhadap 5 Masalah krusial BP Batam yang dilaporkan GN-PK Kepri, nyaris tidak termuat dalam live streaming tersebut. Kecuali kasus penggusuran paksa Apartemen Indah Puri. ''Walau kecewa atas penayangan RDP Komisi VI ini, tapi kami justru makin semangat dan memicu kawan kawan di GN-PK Kepri untuk makin meningkatkan paling tidak 4 permasalahan krusial yang kami laporkan, di level komisi lainnya, bahkan ke pimpinan DPR RI itu sendiri, dan juga lembaga-lembaga hukum lainnya di Pusat,'' ucap Agus Fajri.
Sebab itu, GNPK meminta masyarakat Kepri, khususnya kota Batam untuk terus mendukung organisasi kemasyarakatan kami untuk terus berkarya mengungkap berbagai kasus-kasus hukum yang ada. Semua itu, kata Agus, dilakukan untuk kebaikan Kepri dan Batam ke depan, agar Pilkada 2024 nanti tidak melahirkan lagi sosok pemimpin berkarakter seperti kadang dia menjadi 'Abunawas,' atau bahkan Fir'aun.
Untuk diketahui adapun isi materi pemberitaan tentang RDP komisi VI dengan GN-PK Kepri tanggal 19 Januari 2023 tersebut sebagaimana dikutip dari mediaindonesia.com, dan media online lainnya, ada lima permasalahan sangat krusial BP Batam yang GN-PK Kepri laporkan dan persentasikan kepada Komisi VI, yaitu:
Pertama, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, atas pengalokasian dan penjualan lahan bandara Hang Nadim, kepada 4 perusahaan pengembang untuk kepentingan membangun pergudangan dan properti. Empat perusahaan pengembang tersebut adalah: PT Prima Propertindo Utama, PT Batam Prima Propertindo, PT Cakra Jaya Propertindo, dan PT Citra Tritunas Prakarsa.
Padahal sesuai keputusan Menteri Perhubungan RI no 47 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim yang dikeluarkan pada 9 Maret 2022 semua area kawasan bandara yang memiliki total seluas 1.762,700144 hektar itu tidak boleh dialihfungsikan untuk peruntukan lain, namun dalam kenyataannya aturan hukum ini dilanggar oleh Kepala BP Batam.
Kawasan lahan yang dijual Kepala BP Batam tersebut keberadaannya terletak dalam zona kawasan keselamatan penerbangan, dan masuk dalam ruang lingkup rencana proyek revitalisasi, modernisasi pengembangan Bandara Hang Nadim tahap II, yang diantaranya akan membangun landasan pacu kedua.
Proyek ini sebagai tindak lanjut dari penandatangan kerja sama pengelolaan Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan PT BIB sebagai Badan Usaha Pelaksana yang dibentuk oleh Konsorsium PT Angkasa Pura I – Incheon Internasional Airport Corporation (IIAC)-PT Wijaya Karya Tbk. (Persero) (WIKA), selaku pemenang lelang pengadaan Badan Usaha (KPBU) Bandara Hang Nadim Batam.
Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, pasal 201 menyebut: (1) Lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan lokasi bandar udara sebagaimana memuat: a. titik koordinat bandar udara; dan b. rencana induk bandar udara. (3) Penetapan lokasi bandar udara sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan: a. rencana induk nasional bandar udara; b. keselamatan dan keamanan penerbangan; c. keserasian dan keseimbangan dengan budaya setempat dan kegiatan lain terkait di lokasi bandar udara; d. kelayakan ekonomis, finansial, sosial, pengembangan wilayah, teknis pembangunan, dan pengoperasian; serta e. kelayakan lingkungan.
Undang-undang dengan tegas memerintahkan bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan berdasarkan kewenangan masing-masing. Artinya izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
Kemudian di ayat 4 disebut: Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Adapun sanksi hukum bagi pejabat yang memberi izin pada pemanfaatan lahan tidak sesuai aturan tata ruang, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000. Selain sanksi pidana, pejabat tersebut dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. ”
Selain hal tersebut beredar kabar pemberitaan diberbagai media bahwa penjualan lahan Bandara Hang Nadim meninggalkan jejak aroma bau sangat busuk bahwa adanya dugaan aliran dana suap berupa Fee yang diterima oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi sebesar US$ 9,9 juta. Adapun rincian besaran fee tersebut didapat berdasarkan hitungan US$ 6 per meter, dikalikan dengan luas lahan bandara yang telah dialokasikan kepada perusahaan yaitu 1,650.000 M2 atau 165 Hektar.
Dugaan adanya aliran dana korupsi berupa fee/suap yang diterima Kepala Batam Muhammad Rudii ini, disampaikan oleh oleh Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorinda), Tohap SPS, yang menjadi mitra GN-PK Kepri, dan di ikut sertakan serta turut berbicara dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI.
Kedua, terkait kasus pembongkaran secara paksa terhadap Apartemen Indah Puri, diduga ada kongkalikong antara pihak BP Batam dengan pengembang PT Guthrie Jaya Indah, secara semena-mena dalam menetapkan biaya Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam, sebesar Rp 25 juta kepada para penghuni yang kebanyakan warga negara asing (WNA).
Padahal kepemilikan mayoritas unit-unit apartemen Indah Puri ini adalah Warga Negara Asing, yang mereka beli secara cash, namun dengan alasan masa berlaku UWT sudah berakhir, dan para pemilik apartemen menolak pembayaran perpanjangan UWT karena harganya yang selangit itu, bangunan apartemen mereka pun langsung dirobohkan dengan mengunakan alat berat.
Video aksi pembongkaran paksa sepihak dan kekerasan yang dialami para penghuni apartemen yang sebagian besar pemiliknya warganegara asing tersebut, akhirnya menjadi viral di dunia jagad maya, sehingga menimbulkan kekhawatiran dari para kedutaan besar negara asing di Jakarta. Aksi pembongkaran paksa sepihak ini juga sangat jelas dapat menimbulkan preseden buruk hilangnya kepercayaan investor dan warganegara Asing untuk berinvestasi di Batam. Padahal kota Batam, saat ini lagi boming pembangunan belasan tower Apartemen.
Ketiga, status Quo Vadis rangkap jabatan walikota Batam, Muhammad Rudi, sebagai ex-officio Kepala BP Batam. Namun dalam periode kedua masa jabatannya sebagai Walikota Batam, dan status ex-officio kepala BP Batam, tidak dibekali surat sk pengangkatan dan adanya pelantikan, oleh Menteri koordinator perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun, sebagaimana pengangkatan sebelumnya.
Untuk diketahui Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam nomor 1 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjelaskan pengangkatan Ex Officio berakhir ketika jabatan Kepala Daerah berakhir.
Pasal 19A ayat (1) Wali Kota Batam yang menjabat secara ex-officio Kepala, yang ikut mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah atau sebagai anggota legislatif, harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UndangUndang tentang Pemilihan Umum. (2) Wakil Kepala dan Anggota yang ikut mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif atau pemilihan perwakilan daerah dan/atau pemilihan Kepala Daerah, harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya.
Demikian juga termaktub dalam UU nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Pasal 162 ayat (2) disebut: Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Dengan demikian Surat Pengangkatan pertama yang dikeluarkan di masa Darmin Nasution sebagai Menteri Koordinasi Perekonomian, telah berakhir pada awal 2020, pada sesaat sebelum pengangkatan dan pelantikan Wali Kota Batam pada periode 2020-2024. Sehingga dapat dikatakan bahwa Wali Kota Batam periode 2020-2024 sudah tidak memiliki SK Pengangkatan Ex Officio Kepala BP Batam yang dibuktikan dengan tidak adanya pelantikan di masa periode tersebut.
Hal itu dipertegas dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 60 yang menjelaskan: Masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Dipertegas lagi pada pasal 78 ayat (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. berakhir masa jabatannya.
Apa pun alasannya, segenap pemangku kepentingan di Pulau Batam berharap dengan adanya perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, akan mengikuti undang-undang dan aturan di bawahnya. Dan, penyesuaian terhadap regulasi yang telah ada, diharapkan membawa kepastian hukum, serta mengembalikan kejayaan Batam, karena akan dikelola secara profesional tanpa embel-embel politis sebagai hasil ‘menyabung’ Pemerintahan Kota Batam dengan BP
Sebab bisa saja preseden ini menjadi salah satu dari sekian banyak carut marutnya permasalahan BP Batam dibawah kepemimpinan Muhammad Rudi, sehingga investor takut untuk berinvestasi, mengingat Payung Hukum dalam berinvestasi di suatu negara adalah tonggak pertama yg ditanyakan para Investor.
Keempat, mangkraknya Proyek IPAL Batam. Proyek Ipal ini dilaporkan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kepada Komisi VI DPR RI. Perjalanan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Batam, Kepulauan Riau, sudah bergulir sejak 2017 silam, wajar bila banyak orang berkata, harusnya itu sudah tuntas sejak lama.
Sejak Loan Agreement (LA) ditandatangani antara Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Robert Pakpahan (Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan RI, saat itu) dengan Yim Seong Hyeog (Executive Director Exim Bank of Korea) pada 21 Maret 2014 di Jakarta, hingga kini proyek tersebut masih mangkrak.
Anehnya, baru pada Desember 2022 lalu, BP Batam sebagai penanggung jawab proyek melakukan studi banding ke Korea Selatan untuk melihat langsung proyek serupa yang sudah berjalan sejak lama di Negeri Ginseng tersebut.
Adapun dana pinjaman yang totalnya senilai USD 50 juta atau sekitar Rp 700-an miliar untuk membuat IPAL di Batam sudah dikucurkan. Dalam laporan keuangannya, BP Batam menyebut anggaran proyek IPAL sudah terealisasi Rp 564,95 miliar per 31 Desember 2021. Sementara realisasi per 2022, belum terkonfirmasi.
Diinformasikan, saat ini sudah dilakukan pembayaran pinjaman tersebut plus bunga sebesar 0,5% atau Rp 3,5 miliar per tahun. Ke mana uangnya, sementara proyeknya masih mangkrak? GN-PK menduga ada pihak-pihak yang sudah menikmati dana pinjaman tersebut, sementara sekarang rakyat yang disuruh membayar utang plus bunganya.
Apalagi IPAL dengan dana jumbo tersebut seharusnya sudah terkoneksi ke 11 ribu sambungan rumah warga. Namun, sampai kini, tak ada satu pun rumah warga yang tersambung pipa IPAL tersebut. Sementara peralatan di jaringan induk kabarnya sudah banyak yang bocor dan pipanya sudah karatan.
Kelima, persoalan meningkatnya angka kemiskinan dan perekonomian, Batam.
Ketika diminta tanggapan tentang hasil RDP Komisi VI dengan BP Kawasan tanggal 8 Juni 2023, Agus mengatakan GN-PK mendesak agar Komisi VI sebagai Mitra Kerja BP Batam, sesegera mungkin menuntaskan apa yang kami laporkan, karena empat dari lima kasus yang kami laporkan itu terkait persoalan Hukum.
Karenanya laporan kami ke Komisi VI tersebut, selain kami tembuskan kepada Ketua Umum DPN GN-PK, juga kepada Tim Satuan tugas (satgas) Mafia Tanah Kejaksaan Agung, Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri, Menko Perekonomian, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
"Maka kami mendesak agar komisi VI agar lebih serius menuntaskannya, mengingat kasus ini sudah cukup lama dan juga telah kami masukkan pengaduannya kepada Komisi III DPR RI untuk di agendakan RDP dengan GN-PK,'' katanya.
Menkopolhukam, Mahfud MD sebagai pihak yg menerima laporan, kata Agus, diharapkan untuk mendukung langkah GN-PK Kepri yang telah memasukkan surat pengaduan tentang lima kasus yang sangat krusial pelaporan kasus ini kepada Komisi III, yang membidangi hukum untuk segera agendakan dalam RDP dalam waktu sesegera mungkin. (Red)