Istimewa |
Batam, Seputarterkini.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri yang baru yang kini dijabat Budi Margono SH diminta periksa Kepala Dinas Perkimtan Kota Batam Drs Eryudhi Apriadi dan sejumlah Kabidnya yang diduga melakukan tindakan "Mark-Up" atas proyek di Dinas yang berkantor di kawasan Sekupang itu.
Proyek bernilai fantastis yang mencapai hingga Miliaran Rupiah yakni sedikitnya 38 Proyek di lokasi berbeda terserak di Kota Batam. Salah satunya di Komplek Marina Park yang heboh setelah dilaporkan salah satu pengurus warga setempat.
Kepala Dinas Perkimtan dan Sekertarisnya serta Kabidnya berinisial AJ disinyalir "berjemaah" dengan oknum kontraktor dan Pokmas yang sembrono.
Pengerjaan puluhan preservasi peningkatan jalan dan drainase pemukiman diduga dicorengi bau amis gratifikasi dari rekanan kontraktor.
Sekitar sedikitnya 38 pengerjaan proyek yang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya berada di bawah Kepala Dinas Perakimtan harus dipertanggungjawabkan di muka Pengadilan.
"Kejati Kepri kami minta mencocokkan proyek diatas kertas dan hasil proyek dilapangan.Yang mana mengalami keganjilan," ungkap Aktifis LSM Batam Kamis (11/04/2023).
Lebih jauh LSM yang tak mau dipublikasikan namanya itu menduga bahwa volume dan dari paket proyek juga dikurangi dan Dinas Perkimtan Batam sangat tertutup terhadap wartawan.
"Oleh sebab itu untuk tidak menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat maka kami mendukung penuh jajaran Dinas Perkimtan Kota Batam dilidik untuk mendapatkan realitas di lapangan," katanya
"Kami menduga ada bau korupsi di sejumlah proyek Perakimtan Batam yang sudah dicairkan atau sudah di termin 100 persen atas pagu proyek yang tersedia sesuai nomor kontrak yang harus dikerjakan," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi seputarterkini.com masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap dinas terkait untuk keterangan lebih lanjut. (BP)