Ruko di Kawasan Botania 2 Dijadikan Gudang Elektronik, Diduga Ilegal?


Batam, Seputarterkini.com - Salah satu bangunan yang beralamat di seputaran kawasan Ruko Botania 2, Batam Center, Kota Batam tanpa plang nama perusahaan dijadikan sebagai gudang barang-barang Elektronik, Rabu (4/1/2023) sore.

Pantauan wartawan di lokasi, tampak aktivitas bongkar muat barang-barang elektronik dari dalam Ruko ke sejumlah mobil Truk dengan Nopol AG  9713 KH, BP 9104 BU, BP 8575 BU dan BP 8674 XX.

Sementara itu, mobil Truk yang sudah siap di muat barang-barang elektronik itu tampak di tutup rapat menggunakan terpal berwarna biru.

Dari penelusuran wartawan, barang-barang elektronik seperti Kulkas, TV, Speaker Aktif, Mesin Cuci  itu akan dikirim ke berbagai daerah, salah satunya daerah Blitar, Jawa Timur yang diduga secara ilegal melalui pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur.

Sebagaimana diketahui, Pelabuhan ASDP Roro Punggur dikenal sebagai pintu keluar berbagai macam barang selundupan dengan modus barang pindahan.

Hal ini sudah menjadi rahasia umum. Mengingat pelabuhan tersebut menjadi salah satu jalur utama lalu lintas barang yang akan ke luar dari Batam

Menurut salah satu petugas keamanan di kawasan, aktivitas bongkar muat barang-barang elektronik di Ruko itu merupakan kegiatan ekspedisi.

"Setau kita ini kegiatan ekspedisi pak. Tapi terkait kejelasan dari pada izinnya jelas atau tidak, kita nggak tau pak. Karena mereka tidak ada plang nama perusahaan," ucap salah satu petugas keamanan di lokasi.

"Sementara kegiatan ekspedisi di Ruko yang sebelah terlihat memiliki plang nama perusahaan," tambahnya.

Kata dia, aktivitas bongkar muat barang elektronik di Ruko tersebut sudah berlangsung lama. "Untuk kegiatan ini sudah berlangsung lama pak," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik Ruko dan pihak Bea Cukai Batam. (Tim)

Lebih baru Lebih lama