Seputarterkini.com | Batam - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan anggaran SMKN 1 Batam Tahun 2017 sampai tahun 2019, agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, ditunda karena dua terdakwa tidak menghadiri. Kedua terdakwa yakni Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni, Senin (07/11).
Dengan tidak menghadiri kedua terdakwa dalam persidangan tersebut membuat Majelis Hakim yang diketuai Siti Hajar Siregar didampingi Albi Fery dan Saiful Arif marah. Kedua terdakwa tidak nampak dilayar persidangan padahal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan dibuka secara resmi.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso didampingi Dedi Simatupang menjelaskan, kedua terdakwa sudah dipanggil secara patut dari Rutan Tanjungpinang. Namun kedua terdakwa menolak menghadiri persidangan karena penasehat hukumnya beralasan belum menerima BAP turunan dari Pengadilan.
Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar kemudian memerintahkan JPU untuk menghubungi pihak Rutan Tanjungpinang. Petugas rutan yang dihubungi JPU mengatakan, kedua terdakwa membuat alasan seolah tidak dipanggil secara sah padahal ada bukti dan tanda terima bahwa panggilan tersebut ke pihak rutan.
“Hal ini pihaknya akan dilakukan panggilan kedua kepada kedua terdakwa untuk hadir di persidangan,”kata Aji Satrio Prakoso, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Senin (07/11).
Supaya dalam pemanggilan kedua kepada kedua terdakwa dapat menghadirikan persidangan. Karena Jaksa Penyidik Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi SMKN 1 Batam ke JPU.
“Kedua terdakwa saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang. Namun, keduanya menolak untuk hadir di persidangan yang telah dijadwalkan pada hari Kamis (03/11/2022) kemarin,”ucap Aji Satrio Prakoso.
Dikatakannya, Kemarin (Kedua terdakwa) tidak hadir di persidangan dengan alasan para penasehat hukumnya belum menerima BAP turunan dari Pengadilan serta belum mendapatkan panggilan secara patut dari JPU. Bilamana pekan depan keduanya kembali tidak hadir di persidangan, maka kami berencana akan mengadirkan secara paksa.
Bahwa pemanggilan paksa para terdakwa jika mangkir dari persidangan, hal ini tertuang didalam pasal 154 ayat 6 KUHP tentang hukum acara pidana yang berbunyi, Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.
“Saya tegaskan sekali lagi, jika pekan depan kedua terdakwa tidak hadir dalam perisidangan yang dijadwalkan, maka kami akan hadirkan secara paksa,”ungkap Aji Satrio Prakoso.
“Ketika disinggung terkait alasan para terdakwa yang mengatakan belum mendapat panggilan secara patut dari JPU, saya sudah mengirimkan dokumen panggilan sidang kepada kedua terdakwa pada tanggal 30 Oktober 2022 (4 hari sebelum sidang) melalui aplikasi Whatsaap ke pihak rutan Tanjungpinang,”tegas Aji Satrio Prakoso.
Bukan hanya melalui WA, tetapi juga sudah mengirimkan surat fisik (Dokumen) pada tanggal 1 November 2022 kepada Kepala Rutan Tanjungpinang untuk menghadirkan kedua terdakwa saat persidangan. Namun jadwal sidang atas kedua terdakwa juga sudah terpampang jelas di Laman resmi PN Tanjungpinang.
“Bahkan dokumen pemanggilan secara resmi atau melalui Aplikasi WA serta dokukmen fisik ke pihak Rutan, lalu juga dibenarkan Majelis Hakim saat persidangan,”kata Aji Satrio Prakoso.
Dimana menurut hakim, dokumen pemanggilan para terdakwa yang dilayangkan JPU melalui aplikasi WA ke pihak rutan adalah sah menurut hukum.
“Jadi, alasan para terdakwa belum menerima surat panggilan itu tidak benar. Sebab, dari pengakuan petugas rutan bernama Orbit dihadapan majelis hakim, keduanya telah menerima surat panggilan itu,”ujar Aji Satrio Prakoso.
Selain itu, dalam persidangan itu petugas Rutan (Orbit) juga menyampaikan bahwa para penasehat hukum terdakwa pada saat berlangsungnya persidangan berada di Tanjungpinang, namun tidak mau hadir.
“Kita sangat menyayangkan sikap PH para terdakwa yang tidak hadir di persidangan. Padahal mereka berada di Tanjungpinang, Jika mereka (PH) mau menyampaikan sesuatu, harus dilakukan secara profesional dalam forum persidangan yang mulia, sehingga dari majelis hakim yang menyatakan bahwa mereka tidak menghormati persidangan,”tutur Aji Satrio Prakoso.
(Gun)