Seputarterkini.com | Batam - Dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Batam Tahun 2017 sampai 2019 telah merugikan negara mencapai Rp 468.974.117. Kedua terdakwa adalah Kepala Sekolah SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni selaku Bendahara BOS.
“Dengan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso bersama-sama Wiswirya Deni dalam pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai tahun 2019 berupa dana BOS telah menyebakan kerugian keuangan negara Rp468.974.117,”kata Aji Satrio Prakoso, Kasi Pidsus Kejari Batam, Senin (14/11)
Namun kedua terdakwa dilakukan dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemerantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Dalam dakwaannya, diuraikan bahwa dalam kurun waktu 2017 sampai dengan tahun 2019 perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan kegiatan belanja yang dilakukan oleh terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso bersama-sama ataupun sendiri-sendiri dengan Wiswirya Deni berdampak pada adanya anggaran dana BOS dan dana Komite berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara,”ucap Aji Satrio Prakoso.
Diantaranya pada Belanja Buku melalui saksi RS, pada Kegiatan Family Gathering ke Tanjung Pinang, belanja pada CV MO, acara perpisahan di Harmoni One, belanja buku pada Kitto Book dan belanja pada Toko Harapan Utama dan belanja buku melalui RYS.
“Bahkan pengeluaran yang tidak terdapat dalam RKAS dan tidak ada kaitan pengembangan pendidikan oleh terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Batam atas inisiatif pribadi,”ujar Aji Satrio Prakoso.
Diuraikan bahwa pengeluaran yang tidak terdapat dalam RKAS dan tidak ada kaitan pengembangan pendidikan tersebut diantaranya, pada tahun 2017, biaya pembuatan SIM Rp1.800.000, biaya Takziiah ke Malang meninggalnya Direktur PSM Rp1.560.000, pembelian kado untuk pernikahan rekanan Bank BRI
Rp300.000.
Pengeluaran FKKS/MKKS Rp14.093.000, pembelian buah tangan Rp600.000, Hotel Tamu Rp700.000, souvenir untuk SMK Cimahi Rp800.000, oleh-oleh untuk P4TK Medan (3 orang) Rp1.820.000, transport ke Lagoi bawa tamu Rp2.000.000, pembelian tiket ferry ke Singapore Rp2.550.000.
Kemudian pada Tahun 2018, dibayarkan DP family gathering Rp20.000.000, dibayarkan penambahan pembayaran tour and travel pasir putih (family gathering) Rp83.400.000, Tunjangan Hari Raya Guru dan Karyawan ASN Rp62.000.000, pengeluaran FKKS/MKKS Rp4.861.500, THR Disdik Kota Batam Rp2.000.000.
Pada tahun 2019, Tunjangan Hari Raya Guru dan Karyawan ASN Rp 61.500.000, Pengeluaran FKKS/MKKS Rp6.325.000.
“Dalam persidangan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa dilaksanakan secara online. Kedua terdakwa mengikuti sidang secara online dari Rutan Kelas I Tanjungpinang,”katanya.
Terdakwa didampingi penasehat hukum M.Nur dari Posbakum Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Bahwa sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis 17 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa,”tuturnya.
(Red)