Dugaan Adanya Praktik Pungli Lapak Welcome To Batam Pengurus Lama Belum Ada Penyelidikan


SEPUTARTERKINI.COM| Batam, Diduga adanya praktek pungli di kuliner Welcome To Batam (WTB) sejak lama berjalan. Terkait hal tersebut, sering kali diungkapkan oleh pemberitaan di media dan LSM, seakan akan hal ini hanya menjadi cibiran bibir saja bagi pengelola Lahan kuliner Welcome To Batam (WTB) dan instansi terkait di kota Batam, Rabu 02 November 2022.

Secara data yang di dapat dari lokasi WTB, jelas ada transaksi jual beli lapak, pungutan pungutan yang di lakukan oleh pihak pengelola pada pedagang, hal tersebut belum juga dapat menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih detail lagi hal dugaan pungli yang sudah tersebar luas di publik.

Sejak pertama adanya isu PUNGLI Welcome To Batam, dari salah satu media yang memberitakan hal tersebut, secara mendadak Ketua pengelola WTB inisial M alias P 👈 nama panggilan mundur dari jabatan ketua, tentu menjadi tanda tanya besar. Dan salah satu korlap berinisial (IA) juga mendadak pergi meninggalkan Batam, kabarnya pulang ke kampung dan saat ini kabarnya masih aktif komunikasi melalui telpon dengan rekannya di P2WK.

Belum lama ini Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang dari pengelola pedagang kuliner WTB pada hari Senin 31 Oktober 2022 kemaren. Panggilan klarifikasi tersebut pada 5 orang  yang tergabung dalam grup pengelola kuliner WTB, dengan sebutan P2WK.

Pemeriksaan terhadap ke 5 orang tersebut, yakni di mintai keterangan nya, bahwasanya ada informasi dugaan Pungli terhadap pedagang Kuliner Welcome To Batam, yang menurut informasi perkara tersebut ditangani oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman. Yang dalam panggilannya terhadap ke 5 orang dari pengelola kuliner WTB.

Informasi yang di dapat bahwa pengelola lahan kuliner yang baru saat ini menetapkan pungutan sebesar Rp.10.000,- perlapak untuk ukuran 2x3 meter persegi, untuk lapak 3x4 meter persegi sebesar Rp.15.000,- perlapak, dan untuk ukuran steiling sebesar Rp.5 ribu persteiling. Belum pungutan biaya yang lain - lainnya, total di perkirakan dari Rp.250.000,- hingga Rp.300.000,-, Sejak panggilan klarifikasi dari Polresta Barelang, kabarnya pungutan tersebut untuk saat ini di tiadakan. 

Ada lagi yang menjadi pertanyaan, yaitu tentang saluran Listrik PLN dan Sumber Air Bersih berasal dari mana, saat ini masih dalam tahap penelusuran bagi kontrol sosial. Dalam penjelasan pengelola bahwa pungutan pungutan dana tersebut bukanlah pungli, melainkan atas kesepakatan dari pihak pedagang.

Wewenang siapa sebenarnya atas lahan WTB, Pemerintah, atau lahan hibah masjid raya ?!" informasi ada juga yang mengatakan bahwa lahan tersebut milik kemenag, atau pemiliknya para pengelola lapak atas nama P2WK ?" Serba tidak jelas, semua ada kepentingan disana.

" Dalam hal ini ketua LSM JAWARA Provinsi Kepri angkat bicara," Jika pihak P2WK bukan pemilik atas lahan tersebut, Atas dasar apa ?" P2WK untuk mengkomersilkan / menyewakan, apalagi ada bukti penjualan terhadap lapak lahan WTB kepada pedagang kuliner," Ujar Ketua LSM JAWARA Provinsi Kepri Ronny Martin.

"Menyewakan, memungut biaya biaya yang tidak jelas, apapun alasannya tetap pungli, apalagi memperjual belikan lapak, yang notabenenya lahan bukan miliknya,  sudah jelas bisa diduga melakukan penyerobotan terhadap lahan milik orang lain," ungkap Ronny.

Ketika pengelola dimintai klarifikasi oleh Polresta Barelang terhadap dugaan "PUNGLI" yang dilakukan oleh pihak atas nama pengelola P2WK menyatakan pengakuannya terhadap pungutan biaya. Dan hal tersebut pihak pengelola lapak membantah adanya PUNGLI.

"Memang betul ada pungutan biaya, itu persetujuan bersama, itu bukan pungli, karena iuran pedagang itu sukarela, atas kesepakatan," ucap anggota P2WK saat memberi keterangan dihadapan Polresta Barelang.

Ketika adanya pungutan apapun dari pihak manapun secara liar tanpa adanya perijinan yang jelas dari mana perijinannya, itu sudah masuk katagori pungutan liar alias PUNGLI. Apapun alasannya, pasalnya keuangan dari hasil pungutan tersebut harus jelas kegunaannya. Setor kemana, pada siapa, kebutuhan laporan terhadap masyarakat harus jelas.

Ketika itu tidak bisa dilakukan, maka dapat diduga hasil dari pungutan tersebut adalah untuk kepentingan pengelola, atau kelompok, itu sudah dapat diduga melakukan PUNGLI.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan melakukan konfirmasi serta koordinasi dengan pihak Sat Pol PP Kota Batam, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, perihal menyangkut perijinan terhadap lahan WTB yang di kelola oleh P2WK. (Gun)

Lebih baru Lebih lama