Batam, Seputarterkini.com: Untuk menuju Polri yang Presisi, Polsek Sekupang memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat, dengan humanis serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Senin (03/10/22).
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) adalah merupakan salah satu gerbang pelayanan Polri/Kepolisian Sektor Sekupang kepada masyarakat terutama saat masyarakat memerlukan bantuan dari Kepolisian/Polsek Sekupang yang memiliki tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun fungsi SPKT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk menerima Laporan/Pengaduan, pelayanan pertolongan kepolisian, mendatangi TKP bersama fungsi terkait melakukan olah TKP sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Dalam memberikan pelayanan, SPKT Polsek Sekupang tetap mengedepankan 3S ( senyum,sapa,salam) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dalam menerima ataupun dalam pembuatan laporan tidak ada dipungut biaya.
Seperti terlihat pada pelayanan SPKT Polsek Sekupang Sabtu 01 Oktober 2022 pkl:09.00wib memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) dengan humanis, sesuai presedur yang ada dan tetap mematuhi Prokes.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana S.IP., M.Si mengatakan kami akan terus memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat dengan humanis untuk menuju Polri yang Presisi ( Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan )
"Untuk itu di himbau kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan suatu kejadian yang berkaitan dengan Kamtibmas, tidak ragu dalam meminta bantuan Kepolisian jika diperlukan karna Polisi bertugas untuk Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat,"ujar Kompol Yudha. (*)