Batam, Seputarterkini.com - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Thetio Nardiyanto, S.H mengamankan 1 orang laki-laki berinisial AS terkait dengan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang di lakukan di Penginapan Rindu Kec. Lubuk Baja - Kota Batam. Kamis (20/10/2022)
Berawal pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 21.00 Wib saat itu pelaku selesai bekerja dan mengajak korban inisial YG bersama-sama pergi jalan disekitaran Nagoya yang mana saat diperjalanan Pelaku mengajaknya untuk menginap di Hotel dikarenakan capek telah bekerja seharian setelah itu pelaku pun mengajaknya menginap di Penginapan Rindu dan kami check in di kamar nomor 405 untuk kemudian pelaku melakukan persetubuhan dengan korban selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 00.42 Wib pelaku kembali Check In di Penginapan yang sama dengan nomor kamar 305 dan kembali melakukan persetubuhan terhadap korban, kemudian tersangka diamankan di Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal Sekitar bulan september pelaku berkenalan dengan korban di pujasera botania 1 dan ke2nya berkerja di tempat tersebut. Dengan berjalannya waktu korban dan pelaku berpacaran. Selanjutnya pelaku merayu korban YG untuk Cek – In di Penginapan Rindu dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami – istri.
Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM mengatakan dari keterangan pelaku bahwa pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami – istri kepada korban YG sebanyak 2 kali.
Adapun barang buktinya adalah 1 (satu) unit Handphone dengan merk Redmi 9C warna Orange,1 (satu) buah buku tamu Check-in penginapan “Rindu” tertanggal 28 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Vintage, 1 helai celana panjang jeans warna biru, 1 helai Bra warna cream dengan merk Sport Bra dan 1 helai celana dalam warna merah muda.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan adanya tindak pidana persetubuhan terhadap Anak yang masih dibawah umur Dan sekarang pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Lubuk baja untuk Pemeriksaan lebih lanjut
Atas Perbuatannya Pasal 81 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,- Ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM. (Red)