Batam, Seputarterkini.com - Kapal kayu bermuatan ratusan dus Mikol yang diamankan tim gabungan Bea dan Cukai Batam dan Lantamal IV di perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis (20/10/2022) kemarin, dikabarkan milik seorang pengusaha Batam berinisial A.
Diketahui, nama pengusaha A ini sudah tak asing lagi di dunia 303 di Kota Batam. Namun, lantaran bisnis 303 tutup, pengusaha inisial A ini akhirnya banting stir dan beralih ke bisnis penyelundupan Sirup (Minuman Alkohol).
"Sebenarnya, kegiatan A ini bisa dibilang perdana. Namun apes, pada Kamis (20/10/2022) kemarin, barang dia kena tangkap tim gabungan di perairan Tanjung Sengkuang," ucap pria yang pernah menggeluti dunia penyelundupan Sirup, Jumat (21/10/2022).
Informasi yang dihimpun, muatan Mikol yang diangkut kapal kayu tanpa nama itu berasal dari Singapura. "Mereka belanja barang dari Singapura dan dibawa ke Batam untuk diedarkan ke tempat hiburan malam (THM) dan Duty Free di Kota Batam.
Untuk melancarkan aksinya, pengusaha A ini memakai jasa ekspedisi H yang memiliki pelabuhan tikus di Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam.
Sebagaimana diketahui, H mempunyai kapal kayu berukuran besar dan sejumlah Speed Boad berkonstruksi fiber yang dilengkapi 4-6 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open-top yang dirancang khusus untuk penyelundupan.
Terkait isu pengusaha A dan H selaku pemilikan barang dan jasa ekspedisi kapal kayu bermuatan Mikol yang ditangkap tim gabungan itu, pihak BC Batam tengah memastikan informasi tersebut.
"Masih dipastikan (pemilik barang)," ucap Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Bea dan Cukai Batam bersama Lantamal IV Tanjung Pinang amankan kapal kayu bermuatan ratusan dus Minuman Alkohol (Mikol) di Perairan Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam, Kamis (20/10/2022). ( Gun )