Batam, Seputarterkini.com: Polsek Sekupang secara rutin laksanakan kegiatan patroli ke daerah kawasan hutan maupun lahan untuk antisipasi terjadinya kebakaran serta lakukan sosialisasi/himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dengan media sepanduk, Jumat (30/9/2022).
Dimana di Wilayah hukum Polsek Sekupang masih banyak terdapat kawasan hutan mulai dari Tiban Lama, Tiban Indah,Tiban Baru, Tanjung Riau hingga Tanjung Pinggir yang cukup rentan terjadi kebakaran.
Untuk mengantisipasi hal tersebut agar tidak terjadi kebakaran hutan, Polsek Sekupang secara rutin melaksanakan Patroli ke kawasan hutan dan juga lakukan sosialisasi kemasyarakat untuk tidak melakukan pembakaran baik terhadap hutan ataupun lahan.
Karena membakar hutan dilarang keras oleh pemerintah dengan alasan ataupun dengan tujuan tertentu tidak dibenarkan, karena akibat kebakaran tersebut dapat merusak lingkungan, menimbulkan polusi yang sangat merugikan masyarakat luas.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana S.IP., M.Si menjelaskan di kecamatan Sekupang kawasan hutannya masih cukup luas rata- rata setiap kelurahan masih ada kawasan hutan mulai dari Tiban Lama hingga Tanjung Riau, untuk itu perlu dilakukan pengawasan dan edukasi kemasyarakat agar tidak melakukan pembakaran baik terhadap hutan ataupun saat membuka lahan.
Karna bagi pelaku pembakaran hutan maupun lahan dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun dan denda mencapai 10 milyar rupiah ujar Kapolsek Sekupang.
" Marilah kita jaga dan kita lestarikan hutan kita, karna hutan merupakan sumber kehidupan yang menjadi sumber resapan air," tutupnya. (*)