Peredaran Rokok Manchester Ilegal di Kota Batam, Dikendalikan Ayoung dan Wil?

Dugaan lokasi penimbunan rokok Manchester di seputaran ruko Batu Batam, Lubuk Baja, Kota Batam yang diduga kendalikan oleh Ayoung. (Foto: Ist) 

Batam, seputarterkini.com: Peredaran Rokok Manchester dan Rave tanpa dilekati pita cukai (ilegal) marak di Kota Batam. Diketahui, jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam pada tahun 2021 akhir lalu.

Sementara, Bea Cukai Batam tengah gencar-gencarnya melakukan operasi gempur rokok ilegal, namun hal ini tidak membuat jera si pengecer, distributor bahkan si produsen rokok tersebut.

Bagaimana tidak, pasalnya, dalam operasi gempur rokok ilegal yang dilakukan di sejumlah warung atau di grosir selama ini, BC Batam hanya sebatas melakukan penyitaan barang-barang saja dan tidak ada tindak lanjut tegas seperti penerapan sanksi pidana.

Lantas, siapakah pemasok rokok Manchester dan Rave ini hingga dapat menembus pasaran di Indonesia khususnya Kota Batam?.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, rokok Manchester dan Rave tanpa pita cukai ini diduga dikendalikan oleh seseorang pengusaha yakni, Ayoung dan Wil. 

Dari penelusuran media ini, salah satu ruko di seputaran Batu Batam, Lubuk Baja, Kota Batam diduga dijadikan tempat penimbunan (Gudang) rokok Manchester dan Rave dengan modus usaha toko Material.

Menurut sumber terpercaya, ruko tersebut sepintas terlihat sebatas jual bahan bangunan. "Namun, siapa sangka, bangunan 3 lantai itu dijadikan gudang rokok," beber sumber media ini sembari menyebutkan alamat lengkap ruko tersebut, Sabtu (27/8/2022).

"Silahkan cek saja sendiri, setiap ada mobil box atau mobil Grand Max di lokasi, itu mereka sedang bongkar rokok," tambahnya.

Dari penelusuran tim media ini, asal muasal rokok tersebut diselundupkan dari wilayah Jawa menggunakan kontainer lewat pelabuhan Sekupang.

Setiba di Kota Batam, sementara muatan disimpan di Gudang yang letaknya di seputaran Cipta Land Tiban, Sekupang.

"Artinya, gudang utama rokok Manchester dan Rave itu ada di Cipta Land. Sebagian ditimbun di ruko seputaran Batu Batam, Lubuk Baja," jelasnya.

Selain mengedarkan di Batam, ternyata AY disebut-sebut juga sebagai importir rokok dari pada merek tersebut.

Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari sebelumnya pernah mengatakan, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer. Dia mengatakan ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya.

Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

"Jadi seharusnya Bea Cukai Batam melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum," ujar Lagat, Rabu (16/3/2022) lalu.

Untuk diketahui, kemasan rokok Manchester ini tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London - United Kingdom.

Rokok Manchester ini memiliki tujuh varian rasa dengan kemasan yang berbeda-beda yakni, Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Batam dan Ditreskrimsus Polda Kepri terkait keberadaan gudang Rokok Manchester tersebut. (Tim)

Lebih baru Lebih lama