Ketua Harian DPD IPK Provinsi Kepulauan Riau, Abangan Purba. (Foto: Ist) |
Adapun bisnis yang saat ini menjadi pilihan pengusaha nakal adalah jenis rokok H Mind Bold dan Luffman.
Dalam pantauan di lapangan terlihat hampir disetiap sudut Kota Batam rokok H Mind bold dan luffman polos bebas dijual tanpa ada hambatan sampai keluar Daerah.
"Sedangkan tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Bea Cukai Batam belum ada nampak penindakan untuk menekan atau menindak pengusaha nakal tersebut," ungkap Ketua DPD Tingkat I Provinsi Kepri Ikatan Pemuda Karya (IPK) Benyamin Hasibuan SH melalui Ketua Harian Abangan Purba, Jumat (5/8/2022).
Menurutnya, hal ini tidak boleh dibiarkan, "seharusnya pihak terkait khususnya Bea Cukai Batam tidak hanya sebatas melakukan operasi pasar, namun harus menindak tegas terhadap perusahaan yang memproduksi rokok tersebut," tegasnya.
Sebagaimana kita ketahui bersama,
menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai ada sanksi hukumnya bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya.
"Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai," ucap dia.
Katanya, dari hasil penelusuran yang kami lakukan, Rokok H-Mind berasal dari salah satu Perusahaan yang berdomisili di kawasan Tunas Batam Center.
Kedepan IPK Kepri akan mendatangi Bea Cukai Batam untuk melaporkan hal ini karena sudah merugikan Negara. "Akibat dari kurangnya pengawasan dari instansi terkait Negara sudah mengalami kerugian besar, ungkapnya," pungkasnya. (*)