Lahan yang diduga dikomersialkan oleh oknum inisial RS di Seputaran Nongsa, Kota Batam. (Foto: Seputarterkini.com) |
Batam, Seputarterkini.com : Lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung di wilayah Nongsa diduga dikomersilkan oleh seseorang dengan inisial RSK yang merupakan warga kavling sambu. Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri diminta selidiki kasus jual beli lahan milik negara.
Info didapat dari warga sekitar berinisial DR yang tak jauh dari lokasi kavling yang diperjualbelikan, lahan kavling tersebut dijual oleh RSK seharga Rp 20 juta hingga Rp 25 juta tergantung dengan letaknya
"RS memiliki lahan kurang lebih 20 hektar yang belum pernah bayar UWT-BP, namun hanya memiliki surat hibah alasak," beber DR, Selasa (23/8/2022).
Kata sumber itu lagi, RSK menjual dengan cara menunjukkan denah dan peta lokasi saja kepada calon pembeli, "seakan akan itu resmi," ungkapnya
Seperti diketahui sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menghimbau kepada seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB), yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya.
Mengingat BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB usai tahun 2016 silam.
Hal ini disampaikan kembali oleh pihak BP Batam, seiring dengan maraknya keluhan dan laporan masyarakat terkait dengan penawaran penjualan kavling mengatasnamakan KSB (Kavling Siap Bangun), sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.
“Tentu menjadi perhatian kami, terkait maraknya promosi jual beli kavling mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di media sosial. Kami tak henti-hentinya untuk kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini,” kata Tuty baru-baru ini.
Sementara sumber di Gakkum LH menyebutkan bahwa pihaknya sudah mendengar oknum bernama RSK bermain dan mengkomersilkan kavling di Nongsa.
"Kami akan segera menyelidiki masalah mafia lahan seperti oknum RSK ini. Dan akan segera kami bawa ke Pengadilan seperti yang pernah kami lakukan terhadap mafia lahan lain yang sudah di vonis dan dipenjarakan," ungkap sumber Gakkum LH.
Sementara itu, sumber di Ditpam BP Batam senada dengan Gakkum LH, juga akan segera memproses RSK jika ditemui telah melanggar hukum dan Undang-Undang.
Menurut salah satu praktisi hukum di Batam menjelaskan bahwa pihak Polda Kepri baru-baru ini sudah membentuk Tim Pemberantas Mafia Lahan.Sehingga tidak ada kata lain, selain para penceroboh dan siapa saja yang mengkomersilkan lahan tersebut bisa dipenjarakan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang pencerobohan dan mengelola tanpa izin dan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan atau Pasal 266 KUHP tentang penyalahgunaan dokumen atau akta juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan," kata Praktisi Hukum, ketika dimintai pendapatnya. (Tim)