Kasi layanan informasi BC Batam, Undani . (Foto: Ist) |
Seputarterkini | Batam - PT. Adhi Mukti Persada yang berlokasi di Kawasan Industri Mega Jaya, Batam diketahui adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang cukai hasil tembakau.
Diketahui, PT Adhi Mukti Persada beroperasi sejak tanggal 17 Agustus 2020. Ada tiga merek rokok yang dihasilkan oleh perusahaan ini, yaitu H&D, MBS, dan OFO.
Baca juga: PT Adhi Mukti Persada Produksi Rokok Polos di Batam, Ada Merek OFO dan H&D, BC Kok Diam?
Ketiga produk rokok tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT). Tak hanya dipasarkan di wilayah Kepulauan Riau, PT Adhi Mukti Persada juga memasarkan produknya melalui kegiatan ekspor ke Thailand.
Plang perusahaan PT. Adhi Mukti Persada. (Foto: Ist) |
Kedua merek rokok polos ini marak diperjualbelikan di warung dan grosir-grosir yang ada di Kota Batam. Bahkan tidak sedikit penikmat rokok ini.
Menanggapi temuan wartawan di lapangan, Kasi layanan informasi BC Batam, Undani mengatakan, Kepala kantor dapat membekukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai.
"Kepala kantor dapat membekukan NPPBKC jika ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan (PT. Adhi Mukti Persada) melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai," ucap Undani kepada Seputarterkini.com, Kamis (7/7/2022) lalu.
Rokok merek OFO Bold tanpa dilekati pita cukai. (Foto: Seputarterkini) |
Sebagaimana kata Undani, PT. Adhi Mukti Persada sudah mendapat NPPBKC dari KPU BC Batam.
Lebih jauh dijelaskan, untuk memberi kepastian hukum, meningkatkan pelayanan d bidang cukai dan tertib administrasi negara maka kepada perusahaan atau pabrik BKC harus terlebih dahulu mendapatkan Izin dr BC sebelum memulai usahanya berupa NPPKBC.
Selain itu, semua perusahaan selalu dilakukan evaluasi setiap tahunnya guna menguji tingkat kepatuhan Undang-Undang cukai.
"Terhadap semua perusahaan akan dilakukan evaluasi setiap tahun untuk menguji tingkat kepatuhan mereka terhadap undang-undang Cukai," pungkasnya.
Rokok merek H&D tanpa dilekati pita cukai. (Foto: Ist) |
Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
"Jadi seharusnya Bea Cukai Batam melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum," ujar Lagat disadur dari expossidik.com, Rabu (16/3/2022) lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, AS selaku bos PT. Adhi Mukti Persada belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan redaksi Seputarterkini.com. (red)