Tampak lahan KSB di punggur sudah di petak-petak. (Ist) |
Para mafia lahan ini seolah tak ada jera bahkan terlihat seperti kebal hukum meski sebelumnya Komisaris dan Direktur PT PMB sudah ditangkap oleh Gakum KLHK dan divonis bersalah dalam kasus perusakan lingkungan hidup dan kehutanan pada tahun 2020 lalu.
Hal itu, tak menjadi alasan untuk mengurungkan niat para mafia lahan lainnya untuk menjalankan bisnis KSB ilegal di area hutan lindung tepatnya di seputaran jalan menuju bumi perkemahan, Kabil, Nongsa, Kota Batam.
Sementara, modus yang kerap menjadi alasan para pemain KSB ini yakni, relokasi atau pemindahan warga dari ruli. Namun fakta yang ditemukan di lapangan justru di komersil kan dengan harga bervariasi.
Pantauan wartawan, tampak bukit yang masuk area kawasan hutan lindung itu sudah di petak-petak.
Informasi yang dihimpun dari salah satu sumber, kegiatan pematangan lahan di area hutan lindung itu sudah berlangsung sejak bulan April 2022 lalu.
Lahan hutan lindung yang disulap menjadi KSB itu direncanakan menjadi tampat relokasi atau pemindahan warga tengki 1000, Bukit Senyum, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu warga setempat, inisial DS. "Infonya mau buat Kavling untuk pemindahan warga Tengki Seribu Bukit Senyum," ucap pria paruh baya itu, Minggu (24/7/2022).
"Tapi sebagian Kavling, ada juga yang dijual-jual. Rencananya, saya juga mau ambil satu nanti," tambahnya.
Sebelumnya, dari sumber Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Batam, lahan tersebut disebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL).
Sementara sumber lainnya menyebut, lokasi hutan lindung itu kini sudah berstatus Daerah Penting dalam Cakupan Luas Bernilai Strategis (DPCLS).
Seperti diketahui, Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menghimbau kepada seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB), yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya.
Mengingat BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB usai tahun 2016 silam.
Hal ini disampaikan kembali oleh pihak BP Batam, seiring dengan maraknya keluhan dan laporan masyarakat terkait dengan penawaran penjualan kavling mengatasnamakan KSB (Kavling Siap Bangun), sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.
“Tentu menjadi perhatian kami, terkait maraknya promosi jual beli kavling mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di media sosial. Kami tak henti-hentinya untuk kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini,” kata Tuty baru-baru ini.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait soal adanya aktivitas pematangan lahan di atas hutan lindung di jalan Bumi Perkemahan, kelurahan Kabil, Nongsa, Kota Batam. (Red)