|
Kendati demikian, kegiatan tersebut tampak dilakukan secara terang-terangan lantaran disebut-sebut hanya mengandalkan kordinasi kepada oknum aparat dan instansi terkait.
Hal itu disebutkan langsung oleh sumber media ini saat ditemui di seputaran Nongsa. "Ya jelas lah kegiatan itu ilegal. Dari mana mereka bisa mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) atau pun izin galian C di Kota Batam ini. Artinya cukup hanya mengandalkan kordinasi saja," ucap sumber yang namanya tidak mau disebutkan, Kamis (12/5/2022).
Informasi yang dihimpun di lapangan, hasil tambang batu tersebut dijual ke beberapa Toko Material yang ada di Kota Batam dan ke proyek-proyek seperti di Okarina dan di Batu Ampar dengan nilai jual Rp 800-900 ribu per Lori.
Sementara dalam satu hari, penambang batu tersebut bisa mengeluarkan batu sedikitnya 30-35 lori. Dalam artian, penambang batu ini dapat meraup keuntungan sebulan rata-rata mencapai Rp 28 juta.
Dari keterangan sumber media ini menyebutkan, pengurus tambang batu di lokasi tersebut ada dua orang yakni, berinisial AM dan IW.
"Saya dapat info dari teman-teman di lapangan kalau gak salah pengurusnya ada dua orang yaitu, AM (menyebutkan nama asli) dan IW (menyebutkan nama asli)," bebernya.
"Kalau dengar nama pemainnya ini sudah tak asing lagi. Ya memang pemain Batu. Sebelumnya mereka pernah juga main di wilayah Sei beduk. Untuk wilayah Nongsa sudah berjalan hampir 1 tahun," tambahnya.
Pantauan di lokasi, tampak sejumlah alat berat jenis Excavator Breaker pemecah batu dan alat berat Excavator 07 serta puluhan Mobil jenis lori terlihat lalu lalang mengantri mengisi batu ke Bak Lori.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupa melakukan konfirmasi ke pihak pengurus tambang batu, pihak kepolisian dan instansi terkait. (Red)